Wednesday

Pengacara Habib Rizieq Minta Kasus Di-SP3, Polri: Ada Kriterianya

Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah

Jakarta - Pengacara Habib Rizieq mengirimkan surat permohonan agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.com. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, SP3 merupakan wewenang penyidik.

"Ya, yang menilai bisa di-SP3 kan atau tidak adalah penyidik," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Setyo menjelaskan, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan SP3. Polri akan melihat apakah kasus yang melibatkan Imam Besar FPI itu patut untuk diSP3-kan atau tidak.

"SP3 ada lah kriterianya, apakah tidak memenuhi unsur, atau kadaluwarsa, dan sebagainya. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memang memenuhi unsur untuk di-SP3-kan atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menyebut surat yang dikirimkan kepada Jokowi telah diterima staf khusus Presiden dan pejabat tinggi di Istana negara. Dia menyebut Jokowi merespons positif surat tersebut.

"Kayaknya (respons) Presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama," ujar kata Kapitra, Selasa (20/6). (irm/idh)

Sumber : Detik.com